Sekda Ikuti Rapat Perkembangan Penegasan Batas Daerah Tahap II

Permasalahan Batas Wilayah menjadi isu yang sangat penting dan strategis. Secara umum, batas wilayah adalah tanda pemisah antara unit regional (wilayah) geografi yang bersebelahan. Unit regional geografi tersebut bisa dalam aspek fisik, aspek politik, aspek sosio-kultural dan aspek ekonomi.Jumat (21/05) bertempat di Media Center Setda Kab. HSS, Sekretaris Daerah Kab. HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP bersama Kasubag Kerjasama & Otonomi Daerah Setda A. Nabhan mengikuti Rapat Analisa dan Evaluasi Perkembangan Penegasan Batas Daerah Tahap II yang dilaksanakan secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.Rapat kali ini dipimpin oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri H. Suhajar Diantoro. Rapat ini digelar guna menindaklanjuti rapat percepatan penegasan batas daerah yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian pada Jumat 30 April 2021 lalu. Percepatan Penegasan Batas Daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak atas Tanah, pada Pasal 5 Ayat (1) dan (6).Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri H. Suhajar Diantoro berpesan kepada seluruh kepala daerah untuk menyelesaikan kesepakatan penegasan batas di daerahnya masing-masing, sehingga tidak ada lagi permasalahan dikemudian harinya. Plh Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan menjelaskan ada dua segmen yang belum disepakati, untuk segmen Hulu Sungai Tengah – Kotabaru akan diserahkan langsung kepada pemerintah pusat sedangkan untuk Hulu Sungai Selatan – Tapin masih dalam proses pelacakan.(PEM 21062021)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *