Bupati HSS Sampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD 2021

Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs. H. Achmad Fikry, M.AP menyampaikan nota pengantar rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2021 dalam sidang paripurna DPRD Kab. HSS pada Selasa (3/8).

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD H. Akhmad Fahmi, SE di dampingi Wakil Ketua I Rodi Maulidi. Hadir juga dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, S.AP, MA, dan Sekretaris Daerah Drs. H.M. Noor, M.AP serta para Kepala OPD Lingkup Kab. HSS.

Dalam nota pengantarnya, Bupati HSS H. Achmad Fikry mengatakan salah satu yang turut mempengaruhi perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan PPAS pada Tahun Anggaran 2021 ini adalah pandemi Covid- 19 yang terjadi sejak tahun 2020. Pandemi Covid-19 berdampak cukup signifikan baik pada perekonomian dunia maupun dalam negeri oleh karena itu diperlukan penyesuaian dan langkah kebijakan yang diambil pada tahun 2021.

Bupati menjelaskan, kebijakan belanja pada Perubahan APBD TA 2021 diarahkan pada penyesuaian kebijakan belanja daerah, penyesuaian dan/atau penambahan anggaran pada program atau kegiatan yang berdampak langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat dan mendesak untuk menyelesaikan permasalahan faktual dengan memperhatikan sisa waktu pelaksanaan perubahan APBD TA 2021.

Selain itu penyesuaian juga dilakukan dalam penganggaran belanja untuk mendanai kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus yang sebelumnya belum dianggarkan pada APBD TA 2021, penyesuaian alokasi anggaran tertentu yang sudah jelas peruntukannya, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan lain-lain. Juga untuk penyesuaian penganggaran belanja pada kegiatan dalam rangka pencapaian target kinerja SKPD, peningkatan belanja yang dapat membantu mengakselerasi perekonomian daerah dan penyesuaian belanja akibat adanya refocusing anggaran sebesar minimal 8% dari jumlah DAU yang di terima daerah untuk penanganan pandemi covid-19 sesuai peraturan yang berlaku.

Disampaikan pula bahwa belanja operasi pada Perubahan APBD TA 2021 meningkat sebesar Rp 124.042.139.519,50 atau 12,85%. Belanja modal meningkat sebesar Rp 110.833.949.833,00 atau 65,16%. Belanja tak terduga turun sebesar – Rp 6.403.171.175,22 atau (22,67%) dan belanja transfer naik sebesar Rp.500.000.000,00 atau 0,27%.

“Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang ikut berperan dalam proses penyusunan dokumen ini, dan kepada pimpinan beserta seluruh anggota dewan kami berharap kiranya rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2021 ini dapat diterima, dibahas dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” tutur Bupati Achmad Fikry sekaligus mengakhiri nota pengantarnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top